Rapat Paripurna, Legislator DKI Soroti Raperda Pengendalian Penduduk
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPRD DKI Jakarta menyoroti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Penduduk dalam rapat paripurna. Fraksi Partai Demokrat-Perindo meminta regulasi tidak hanya mengatur jumlah, mobilitas, dan administrasi penduduk, tetapi juga melindungi warga asli Jakarta, khususnya masyarakat Betawi. Andika Wisnuadji Putra Subroto menekankan perlindungan harus mencakup kawasan permukian, akses hunian terjangkau, pemberdayaan ekonomi, dan pengembangan kampung serta kawasan budaya Betawi. Fraksi juga mempertanyakan Pasal 20 yang mensyaratkan penduduk baru memenuhi kriteria lama domisili atau pekerjaan, sekaligus membuka kemungkinan pembatasan administrasi yang belum jelas dampaknya.
Sementara itu, fraksi menyoroti perubahan demografi Jakarta. Data menunjukkan Total Fertility Rate (TFR) mencapai 1,79, di bawah tingkat penggantian 2,1, sementara proporsi penduduk lanjut usia mencapai 12,01 persen. Laju pertumbuhan penduduk lima tahun terakhir melambat menjadi 0,32 persen per tahun, dan migrasi neto tercatat minus 5,40 persen. Akibatnya, kebijakan pengendalian penduduk perlu disesuaikan dengan struktur umur, persebaran, mobilitas, dan kualitas data.
Fraksi Demokrat-Perindo mendukung pemutakhiran data kependudukan, namun menekankan perlunya perlindungan data pribadi. Bab VII Raperda yang mengatur sistem informasi kependudukan dan KB berpotensi memuat data sensitif. Selain itu, fraksi meminta integrasi kebijakan pengendalian penduduk dengan kebijatan ketenagakerjaan serta pembenahan data domisili agar bantuan sosial dan pelayanan tepat sasaran. Verifikasi data harus hati-hati agar kesalahan tidak merugikan warga.
Bagikan
Berita terkait
Polda Metro Jaya Pastikan Rekening Botok Pati Sudah Bisa Dibuka Lagi
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 16.30
Polisi Ungkap Alasan Penundaan Rekening Botok Pati: Lindungi Donatur dan Data Pribadi
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 16.23
Juru Parkir Liar Jakarta Diusulkan Dibina dan Dilegalkan
Liputan6.com · 26 Agustus 2026 pukul 12.59
UGM Gambarkan Kertas Ijazah Jokowi Sudah Pudar tapi Belum Bisa Ditunjukkan ke Publik
Warta Ekonomi · 25 Agustus 2026 pukul 12.19