Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Ratusan PPPK Paruh Waktu di Gunungkidul Perpanjang Kontrak, Ada Pula yang Diberhentikan

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memperpanjang kontrak kerja bagi 1.958 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 03/Up/Kep.D/D2/PPPK PW, dengan masa kontrak berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 atau sampai batas usia pensiun.

Sebanyak 34 orang dari total 1.992 PPPK paruh waktu tahun lalu tidak mendapatkan perpanjangan kontrak. Alasan pemberhentian meliputi pensiun, pengunduran diri, meninggal dunia, hingga pemberhentian lainnya. BKPPD Gunungkidul memastikan seluruh pegawai yang diperpanjang kontraknya telah melewati tahapan evaluasi kinerja.

Berita terkait