Ratusan Ribu Pekerja Terancam, FSP RTMM-SPSI Desak Pemerintah Kaji Ulang PP 28/2024
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI) mendesak pemerintah mengevaluasi kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Regulasi ini dinilai berpotensi mengancam industri hasil tembakau, makanan, dan minuman nasional, termasuk nasib ratusan ribu pekerja. Ketua FSP RTMM-SPSI Henry Wardhana menyoroti rencana pembatasan kadar tar dan nikotin dalam produk rokok yang diusulkan Kementerian Kesehatan. Menurutnya, parameter yang diusulkan tidak mempertimbangkan karakteristik industri tembakau Indonesia yang didominasi oleh rokok kretek (97 persen), berbeda dengan rokok putih di Eropa yang memiliki kadar nikotin dan tar lebih rendah. Penerapan standar Eropa di Indonesia berpotensi menimbulkan masalah karena karakteristik industri yang berbeda, terutama pada industri sigaret kretek tangan (SKT) yang menyerap banyak tenaga kerja.
Bagikan
Berita terkait
5 Karyawan Ruko di Surabaya Alami Luka Bakar di Wajah Imbas Ledakan
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 12.38
APP Group Beri Long Service Award kepada 1.370 Karyawan
JPNN.com · 3 Oktober 2026 pukul 15.00
Kebijakan Hasil Tembakau Perlu Pertimbangkan Industri hingga Penerimaan Cukai
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 22.13
Disney PHK Ratusan Karyawan, Kena Hajar "Monster" Baru Dunia Hiburan
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 12.40