Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Ratusan Ribu Pekerja Terancam, FSP RTMM-SPSI Desak Pemerintah Kaji Ulang PP 28/2024

Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI) mendesak pemerintah mengevaluasi kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Regulasi ini dinilai berpotensi mengancam industri hasil tembakau, makanan, dan minuman nasional, termasuk nasib ratusan ribu pekerja. Ketua FSP RTMM-SPSI Henry Wardhana menyoroti rencana pembatasan kadar tar dan nikotin dalam produk rokok yang diusulkan Kementerian Kesehatan. Menurutnya, parameter yang diusulkan tidak mempertimbangkan karakteristik industri tembakau Indonesia yang didominasi oleh rokok kretek (97 persen), berbeda dengan rokok putih di Eropa yang memiliki kadar nikotin dan tar lebih rendah. Penerapan standar Eropa di Indonesia berpotensi menimbulkan masalah karena karakteristik industri yang berbeda, terutama pada industri sigaret kretek tangan (SKT) yang menyerap banyak tenaga kerja.

Berita terkait