Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

RDPU dengan Komisi XI DPR RI, PAAI Dorong Skema Pajak Lebih Proporsional

Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR RI pada 29 September 2020 di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi terkait sistem perpajakan profesi agen asuransi. Dalam pertemuan tersebut, PAAI menyampaikan kajian, contoh kasus, simulasi, dan usulan mengenai pembatasan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), ketidaksesuaian pemotongan PPh Pasal 21 dengan kewajiban pajak tahunan, serta kebutuhan mekanisme administrasi yang lebih sesuai dengan karakter profesi agen asuransi. Henny Esther Dondocambey, Ketua Divisi Investasi & Perpajakan PAAI, menekankan bahwa dukungan terhadap kepatuhan perpajakan dan penerimaan negara tetap menjadi prioritas, namun mekanisme perpajakan perlu menjadi lebih adil, terukur, sederhana, dan sesuai dengan karakter penghasilan profesi keagenan.

PAAI membawa empat pokok usulan dalam RDPU tersebut. Pertama, pemotongan PPh Pasal 21 bagi agen sebagai bukan pegawai dapat dikaji menggunakan mekanisme kumulatif tahun berjalan atau true-up agar kredit pajak lebih mendekati kewajiban pajak tahunan dan mengurangi risiko kurang bayar saat penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Selain itu, PAAI juga mengusulkan agar pembatasan NPPN dapat dipertimbangkan kembali agar lebih fleksibel sesuai dengan realitas penghasilan agen asuransi yang bersifat tidak tetap. Usulan-usulan ini disampaikan secara langsung oleh para pemimpin PAAI termasuk Ketua Umum H. Muhammad Idaham dan beberapa anggota dewan pengawas.

Berita terkait