Relawan GAN Ancam Laporkan Budi Arie Setiadi ke Polisi terkait Pernyataan Percepatan Sejarah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Relawan Presiden Prabowo Subianto dalam Gerakan Garuda Astacita Nusantara (GAN) akan melaporkan Budi Arie Setiadi, Ketua Umum relawan Pro-Jokowi (Projo), kepada pihak kepolisian pada 9 September 2026. Laporan ini dilatarkan atas dugaan penghasutan di muka umum dan upaya makar, mengacu pada Pasal 246 serta Pasal 193 jo 96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pernyataan yang ditujukan Budi Arie terkait dengan istilah 'percepatan sejarah' dalam konteks dinamika politik nasional sebelum tahun 2029. Menurut Ketua DPP GAN, Muh Burhanuddin, pernyataan tersebut dianggap mengganggu dan berpotensi memprovokasi pemerintahan yang ada. Setelah dilakukan analisis hukum oleh tim hukum GAN, mereka menyimpulkan bahwa pernyataan Budi Arie berpotensi melanggar beberapa pasal hukum yang berlaku. Muh Burhanuddin menekankan bahwa persoalan bangsa harus diselesaikan dalam koridor hukum yang ditetapkan. Sehubungan dengan itu, langkah hukum ini diambil sebagai upaya untuk menjaga stabilitas dan ketertiban hukum di tengah dinamika politik yang sedang berkembang. Pihak GAN juga menyatakan komitmen untuk menjaga agar setiap pernyataan terkait isu nasional dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan batasan hukum yang ada.
Bagikan
Berita terkait
Ramai di Sosmed, Relawan Prabowo Laporkan Budi Arie, Kuasa Hukum Balik Serang
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 07.20
Ketum Projo Budi Arie Dilaporkan ke Polisi: Tercium Seruan Makar di Balik Videonya Bareng Jokowi
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 12.14
'Kami Sakit Hati', Gerakan Cinta Prabowo Seret Budi Arie ke Polisi
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 06.40
Relawan Gerakan Cinta Prabowo Adukan Budi Arie ke Bareskrim soal Dugaan Makar
kumparan · 2 September 2026 pukul 18.01