Rencana Layer Baru Cukai Rokok Belum Jalan, Ini Penjelasan Purbaya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah masih berkomitmen melanjutkan rencana penambahan lapisan (layer) baru dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia. Namun, kebijakan ini belum dapat diterapkan dalam waktu dekat karena pemerintah dan DPR masih fokus pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Purbaya menyatakan Kementerian Keuangan telah menyiapkan rancangan aturan terkait penambahan layer baru cukai rokok, namun kebijakan tersebut masih harus melalui proses pembahasan dengan DPR sebelum diimplementasikan. Purbaya mengungkapkan bahwa pembahasan kebijatan penambahan layer cukai rokok akan segera dilanjutkan setelah selesainya pembahasan APBN. Namun, ia belum bersedia mengungkapkan besaran tarif yang akan dikenakan pada layer baru tersebut, karena angka tarif mas masih menjadi bagian dari pembahasan dengan DPR. "Tarifnya belum bisa diumumkan karena masih diskusi sama DPR dulu," ujarnya. Sebelumnya, pemerintah sempat menargetkan kebijatan penambahan layer cukai rokok dapat diterapkan mulai Juni 2026. Namun hingga pertengahan Agustus 2026, aturan tersebut belum juga diterbitkan. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi kebijiat penambahan layer cukai rokok mungkin akan tertunda lebih lama dari yang diharapkan.", "tags": ["cukai rokok", "purbaya yudhi sadewa", "rokok ilegal", "apbn", "dpr"]}{"summary": "Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah masih berkomitmen melanjutkan rencana penambahan lapisan (layer) baru dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia. Namun, kebijatan ini belum dapat diterapkan dalam waktu dekat karena pemerintah dan DPR masih fokus pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Purbaya menyatakan Kementerian Keuangan telah menyiapkan rancangan aturan terkait penambahan layer baru cukai rokok, namun kebijatan tersebut masih harus melalui proses pembahasan dengan DPR sebelum diimplementasikan. Purbaya mengungkapkan bahwa pembahasan kebijiat penambahan layer cukai rokok akan segera dilanjutkan setelah selesainya pembahasan APBN. Namun, ia belum bersedia mengungkapkan besaran tarif yang akan dikenakan pada layer baru tersebut, karena angka tarif mas masih menjadi bagian dari pembahasan dengan DPR. "Tarifnya belum bisa diumumkan karena masih diskusi sama DPR dulu," ujarnya. Sebelumnya, pemerintah sempat menargetkan kebijiat penambahan layer cukai rokok dapat diterapkan mulai Juni 2026. Namun hingga pertengahan Agustus 2026, aturan tersebut belum juga diterbitkan. Hal ini menunjukkan bahwa implementasi kebijiat penambahan layer cukai rokok mungkin akan tertunda lebih lama dari yang diharapkan.", "tags": ["cukai rokok", "purbaya yudhi sadewa", "rokok ilegal", "apbn", "dpr"]
Bagikan
Berita terkait
Baku Tembak dengan TNI, 3 OPM di Papua Tengah yang Hendak Kacaukan HUT RI Tewas
kumparan · 16 Agustus 2026 pukul 23.40
Antisipasi Karhutla, Kemenhut Deteksi 73 Titik Panas di Kalsel
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 23.32
Dukung Rencana Prabowo, Politikus PKS Sebut Efisiensi Pengadaan Kunci Berantas Korupsi
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 23.31
Polda Kaltim dan Bea Cukai Balikpapan Gagalkan Pengiriman Ganja melalui Jalur Ekspedisi
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 23.30