Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polda Kaltim dan Bea Cukai Balikpapan Gagalkan Pengiriman Ganja melalui Jalur Ekspedisi

Polda Kalimantan Timur melalui Ditresnarkoba bersama Bea Cukai Balikpapan berhasil menggagalkan pengiriman ganja 60 gram bruto (35 gram netto) yang dikirim via jasa ekspedisi J&T ke Balikpapan. Operasi dimulai dari informasi paket mencurigakan di gerai J&T kawasan Manggar, Kamis (13/8) pukul 13.00 WITA. Anjing pelacak (K9) mendeteksi paket, lalu petugas melakukan control delivery untuk melacak penerima. Tersangka AN (31), warga Kutai Kartanegara, diamankan di Jalan Pupuk Utara III, Kelurahan Damai Bahagia, saat menerima paket. Barang bukti: paket J&T kode JD0580356446, kaus hitam, HP tersangka berisi foto bukti transaksi, timbangan digital Kujira, kotak tembakau RAW, dan plastik klip. AN mengaku ganja dipesan via Instagram dari orang bernama BS, yang kini masuk DPO. Tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika juncto UU KUHP dan UU Penyesuaian Pidana. Polisi terus memburu BS dan mengembangkan jaringan serta mengawasi jalur ekspedisi dan media sosial.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait