Rencana TNI AL: 407 Ton Solar Ilegal di Perairan Semarang Dibagikan ke Nelayan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil mengamankan 407 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar atau High Speed Diesel (HSD) yang diduga dibawa secara ilegal di perairan Semarang, Jawa Tengah. Kapal SPOB Nur Faizah 03 berbendera Indonesia ini ditangkap pada 15 September 2026 oleh Kapal Angkatan Laut Pulau Menjangan. Kapal tersebut diketahui berangkat dari Cilegon, Banten menuju Kumai, Kalimantan Tengah. Pengungkapan ini muncul setelah TNI AL mengembangkan informasi intelijen sejak 14 September 2026 terkait aktivitas mencurigkan di wilayah perairan Semarang.
Panglima Komando Armada RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, menyatakan bahwa 407 ton solar yang diamankan diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 6,5 miliar. Dalam pemeriksaan, petugas juga menemukan dokumen yang hilang dan sertifikat kapal yang sudah kedaluwarsa. Belum ada keputusan hukum akhir, namun TNI AL berencana untuk mendistribusikan solar tersebut secara gratis kepada nelayan setelah proses hukum selesai, dengan melibatkan Kejaksaan, Polri, Bea Cukai, dan instansi terkait.
Rencana distribusi ini masih dalam tahap perencanaan dan harus melalui proses hukum yang sesuai. Solar yang disita masih berstatus sebagai barang bukti dalam penanganan perkara. TNI AL menekankan komitmennya untuk memerangani kasus ilegalitas BBM di perairan Indonesia dengan melibatkan seluruh lembaga terkait agar penyelesaiannya transparan dan sesuai hukum.
Bagikan
Berita terkait
TNI AL Gagalkan 407 Ton Solar Ilegal di Perairan Semarang, Potensi Kerugian Negara Rp 6,5 M
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 15.43
Sampah Menggunung di TPA Jatibarang Semarang Bakal Diolah TNI Jadi BBM
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 15.50
TNI-AD Kelola Sampah TPA Jatibarang Semarang Jadi BBM Terbarukan
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 14.15
Krisis BBM Mencekik Eropa, Kini Giliran Avtur Alami Kelangkaan
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 21.37