Resmi Bercerai, Korban KDRT di Tangerang Menangkan Hak Asuh Anak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Tangerang resmi menceraikan Alpriado Osmond Saragih dari sang istri (C) pada Kamis (1/10) dalam perkara Nomor 26/Pdt.G/2026/PN Tng. Putusan ini diambil berdasarkan bukti kuat KDRT berulang yang dilakukan tergugat. Majelis hakim tidak hanya memutus ikatan pernikahan, tetapi juga menetapkan hak asuh anak sepenuhnya ke tangan sang ibu demi keselamatan dan kesejahteraan anak. Hakim menilai lingkungan yang aman dan bebas trauma penting untuk perkembangan anak. Selain itu, tergugat dihukum membayar biaya pemeliharaan anak Rp10 juta per bulan hingga anak berusia dewasa menurut hukum, serta biaya perkara sebesar Rp366.000. Proses hukum berlangsung sekitar 10 bulan dan diwakili kuasa hukum Rendy Rumapea atas nama Penggugat. Sebelumnya, keduanya pernah cerai pada 2023 lalu, namun memilih rujuk kembali untuk mencari perdamaian.
Bagikan
Berita terkait
Hak Asuh Anak Jatuh ke Anthony Xie, Audi Marissa Tetap Bebas Ketemu Sang Buah Hati
JPNN.com · 4 September 2026 pukul 13.24
Dulu Sembunyikan, Ini Alasan Sarwendah Kini Blak-blakan Minta Ruben Onsu Cek Kesehatan
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 07.35
Momen Dingin dan Canggung saat Ruben Onsu dan Sarwendah Bertemu di Sidang Mediasi
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 13.02
Pria di Serang Sayat Leher Istri Usai Korban Minta Cerai
Detik.com · 9 Agustus 2026 pukul 09.13