Restitusi Pajak Tertahan Gara-gara APBN Ketat, Utang Negara Rp70 T Ancam Likuiditas Pengusaha
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah menahan pencairan restitusi PPN sebesar Rp70,25 triliun akibat defisit APBN yang mencapai Rp670,3 triliun pada 2025. Pengetatan aturan melalui PMK No. 28 Tahun 2026 mengubah skema restitusi dari sistem berbasis kepercayaan ke validasi ketat, sementara batas nilai restitusi dipercepat diturunkan dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar. Langkah ini bertujuan mengamankan kas negara namun dinilai berisiko menurunkan likuiditas dunia usaha.
Kajian Pusat Pengembangan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (PPA FEB UI) memperingatkan bahwa pengetatan tanpa membedakan profil risiko wajib pajak dapat menghambat rantai pasok industri nasional. Penurunan batas restitusi dan validasi yang lebih ketat justru berpotensi mempengaruhi likuiditas Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memenuhi ketentuan, terutama eksportir dan wajib pajak patuh.
Defisit APBN yang melebar memaksa pemerintah untuk mengandalkan pajak sebagai sumber kas negara. PPN dan PPnBM menyumbang Rp790,2 triliun atau 35,6% dari total penerimaan pajak, sehingga kebijakan penahanan restitusi dianggap perlu untuk menyeimbangkan keuangan negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 16.41
Suahasil dan Ujian Mengembalikan Kepercayaan pada APBN
Berita terkait
Restitusi dan Belanja Subsidi Diproyeksi Bebani Defisit APBN di 2026
CNBC Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 13.10
Suahasil pastikan defisit APBN terjaga di bawah 3 persen
ANTARA News · 14 September 2026 pukul 16.25
Jadi Menkeu, Suahasil Pastikan Defisit APBN Tetap di Bawah 3 Persen
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 16.25
Prabowo Patok Belanja Negara 2027 Rp4.097,2 T
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 15.51