Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Restitusi Pajak Tertahan Gara-gara APBN Ketat, Utang Negara Rp70 T Ancam Likuiditas Pengusaha

Pemerintah menahan pencairan restitusi PPN sebesar Rp70,25 triliun akibat defisit APBN yang mencapai Rp670,3 triliun pada 2025. Pengetatan aturan melalui PMK No. 28 Tahun 2026 mengubah skema restitusi dari sistem berbasis kepercayaan ke validasi ketat, sementara batas nilai restitusi dipercepat diturunkan dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar. Langkah ini bertujuan mengamankan kas negara namun dinilai berisiko menurunkan likuiditas dunia usaha.

Kajian Pusat Pengembangan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (PPA FEB UI) memperingatkan bahwa pengetatan tanpa membedakan profil risiko wajib pajak dapat menghambat rantai pasok industri nasional. Penurunan batas restitusi dan validasi yang lebih ketat justru berpotensi mempengaruhi likuiditas Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memenuhi ketentuan, terutama eksportir dan wajib pajak patuh.

Defisit APBN yang melebar memaksa pemerintah untuk mengandalkan pajak sebagai sumber kas negara. PPN dan PPnBM menyumbang Rp790,2 triliun atau 35,6% dari total penerimaan pajak, sehingga kebijakan penahanan restitusi dianggap perlu untuk menyeimbangkan keuangan negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait