Restrukturisasi BUMN Bukan Cuma Soal Efisiensi, Tapi Tata Kelola & Jaga Kepentingan Negara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Restrukturisasi BUMN tidak hanya bertujuan untuk mengurangi biaya dan menyederhanakan struktur organisasi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan negara, tata kelola yang baik, dan legalitas prosesnya. Pasal 72 UU BUMN yang telah diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan bahwa tujuan restrukturisasi meliputi peningkatan kinerja, penambahan nilai perusahaan, penyehatan, dan penyelamatan BUMN. Setiap bentuk restrukturisasi memiliki kewenangan dan mekanisme yang berbeda, sehingga keputusan harus didasarkan pada kewenangan yang sah dan didukung oleh analisis yang memadai.
Bagikan
Berita terkait
Pegadaian Sukses Raih Penghargaan Corporate Secretary Champion 2026
kumparan · 3 September 2026 pukul 18.23
Perkuat Tata Kelola dan Reputasi Perusahaan, Pegadaian Raih Penghargaan Corporate Secretary Champion 2026
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 17.18
BPK tekankan pentingnya tata kelola pemberian fasilitas fiskal
ANTARA News · 3 September 2026 pukul 16.42
Pegadaian Sabet Penghargaan Corporate Secretary Champion 2026, Tata Kelola Jadi Sorotan
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 16.12