Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Restrukturisasi BUMN Bukan Cuma Soal Efisiensi, Tapi Tata Kelola & Jaga Kepentingan Negara

Restrukturisasi BUMN tidak hanya bertujuan untuk mengurangi biaya dan menyederhanakan struktur organisasi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan negara, tata kelola yang baik, dan legalitas prosesnya. Pasal 72 UU BUMN yang telah diubah melalui UU Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan bahwa tujuan restrukturisasi meliputi peningkatan kinerja, penambahan nilai perusahaan, penyehatan, dan penyelamatan BUMN. Setiap bentuk restrukturisasi memiliki kewenangan dan mekanisme yang berbeda, sehingga keputusan harus didasarkan pada kewenangan yang sah dan didukung oleh analisis yang memadai.

Berita terkait