RI kecam Israel yang tolak peta jalan pemulihan Jalur Gaza
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Indonesia mengecam keras penolakan Israel terhadap peta jalan 15 poin untuk pemulihan Jalur Gaza, yang dianggap sebagai upaya menggagalkan kesepakatan internasional. Juru Bicara Kemlu RI, Vahd Nabyl A. Mulachela, menyatakan bahwa peta jalan tersebut merupakan inisiatif kolektif komunitas dunia untuk memulihkan kehidupan masyarakat Palestina di Gaza. Rencana komprehensif ini bertujuan mengakhiri perang dan menciptakan stabilitas, serta telah mendapat restu dari Dewan Keamanan PBB melalui Resolusi 2803 pada November 2025.
Pemimpin Israel, Benjamin Netanyahu, menolak rencana yang disusun oleh Presiden AS Donald Trump dan Dewan Perdamaian, dengan menegaskan bahwa pasukan Israel tidak akan menarik diri hingga Hamas sepenuhnya dilucuti. Sebaliknya, Hamas menyatakan komitmen untuk mematuhi peta jalan 15 poin dan melanjutkan tahapan kedua rencana perdamaian, serta menyusun jadwal implementasinya. Proses ini diharapkan membuka jalan bagi rekonstruksi Gaza dan pengambilalihan kewenangan oleh Komite Nasional Administrasi Gaza.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 12.28
Menantu Trump Jared Kushner Lobi Israel untuk Rencana Perdamaian Gaza
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 09.55
Di Sidang Tahunan, Muzani Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 09.33
MPR Serukan Penghentian Perang di Timur Tengah dan Belahan Dunia Lainnya
CNBC Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 22.00
Netanyahu Jadi Beban, Trump Pusing Kena Hajar Sana-sini
Berita terkait
Resmi! RI Calonkan Diri Jadi Anggota Tidak Tetap DK PBB 2029-2030
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 09.50
RI umumkan pencalonan anggota tidak tetap DK di Majelis Umum PBB
ANTARA News · 27 September 2026 pukul 09.24
Aksi Macron Singgung Gaza hingga Gebrak Podium PBB
Detik.com · 24 September 2026 pukul 20.08
Macron Sindir Trump soal Gaza Sambil Gebrak Podium PBB, Gedung Putih Bereaksi
Detik.com · 24 September 2026 pukul 08.40