Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat

Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan keempatnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pencekalannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada tanggal 30 Juli 2026, dengan jadwal sidang pertama pada hari Jumat, 4 Agustus 2026 pukul 09.00. Roy menyampaikan hal ini sa sesi pengaduan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 3 Agustus 2026. Dalam gugatan ini, Roy mengajukan keluhan terkait pencekalan yang diterimanya dari Polda Metro Jaya akibat statusnya sebagai tersangka. Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka. Dalam putusannya, I Ketut menyatakan bahwa pemeriksaan praperadilan hanya dapat menunda pemeriksaan pokok perkara apabila perkara tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan. Namun, jika perkara sudah dilimpahkan dan praperadilan diajukan secara terpisah, hal itu dianggap penyalahgunaan prosedur hukum. I Ketut juga menilai pengajuan praperadilan setelah berkas dilimpahkan dan setelah praperadilan sebelumnya memasuki tahap kesimpulan sebagai upaya yang berpotensi menunda persidangan.", "tags": ["roy suryo", "praperadilan", "polda metro jaya", "ijazah jokowi", "pn jakarta selatan"]}</arg_value>

Berita terkait