Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

RUU Kewarganegaraan Rampung, Ini Syarat Dwi Kewarganegaraan

Pemerintah telah selesai merampungkan draf RUU Kewarganegaraan Republik Indonesia yang membuka peluang pemberian kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi diaspora Indonesia berbakat. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan draf kini berada di tangan Presiden Prabowo Subianto dan akan segera disampaikan ke DPR untuk pembahasan. Kewarganegaraan ganda terbatas tidak dapat diajukan langsung oleh individu, melainkan akan diproses melalui Kementerian atau lembaga pemerintah yang mengidentifikasi dan mengusulkan nama-nama diaspora yang memiliki keahlian istimewa seperti ilmuwan, dokter, insinyur, ahli AI, peneliti, pengusaha, seniman, dan atlet. Presiden Prabowo menegaskan kebijakan ini akan diterapkan secara selektif, melalui tahapan evaluasi termasuk uji integritas, dengan hak dan kewajiban yang jelas serta pertimbangan keamanan nasional.

Berita terkait