RUU Kewarganegaraan Rampung, Ini Syarat Dwi Kewarganegaraan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4939598/original/078307500_1725807051-IMG_20240908_213106.jpg)
Pemerintah telah selesai merampungkan draf RUU Kewarganegaraan Republik Indonesia yang membuka peluang pemberian kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi diaspora Indonesia berbakat. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan draf kini berada di tangan Presiden Prabowo Subianto dan akan segera disampaikan ke DPR untuk pembahasan. Kewarganegaraan ganda terbatas tidak dapat diajukan langsung oleh individu, melainkan akan diproses melalui Kementerian atau lembaga pemerintah yang mengidentifikasi dan mengusulkan nama-nama diaspora yang memiliki keahlian istimewa seperti ilmuwan, dokter, insinyur, ahli AI, peneliti, pengusaha, seniman, dan atlet. Presiden Prabowo menegaskan kebijakan ini akan diterapkan secara selektif, melalui tahapan evaluasi termasuk uji integritas, dengan hak dan kewajiban yang jelas serta pertimbangan keamanan nasional.
Bagikan
Berita terkait
Prabowo Usulkan Warga Bisa Berkewarganegaraan Ganda, Apa Lagi nih?
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 08.50
Komisi X Dukung Usul Prabowo Beri Dwi Kewarganegaraan Buat Talenta Terbaik RI
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 21.51
Kewarganegaraan Ganda Terbatas Diyakini Percepat Prestasi Hoki ke Olimpiade
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 19.56
Wamenkum Ungkap Diaspora yang Bisa Punya Kewarganegaraan Ganda
CNBC Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 19.05