Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Wamenkum Ungkap Diaspora yang Bisa Punya Kewarganegaraan Ganda

Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan yang akan mencakup penerapan dwikewarganegaraan secara terbatas dan selektif bagi diaspora Indonesia. Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Jumat, 14 Agustus 2026, Eddy menjelaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada diaspora yang berpotensi memberikan kontribusi nyata bagi Indonesia. Dua kategori diaspora yang dapat memperoleh kewarganegaraan ganda adalah atlet serta profesional dengan keahlian khusus. Kategori pertama mencakup atlet dan profesi lain yang diakui, sementara kategori kedua ditujukan bagi diaspora yang memiliki pengetahuan atau keahlian teknis yang relevan dengan transformasi teknologi dan pengetahuan. Kebijakan ini akan diatur secara rinci dalam RUU Kewarganegaraan yang sedang dalam pembahasan, dengan ketentuan yang sangat spesifik agar penerapannya tetap terkontrol dan bermanfaat bagi negara.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait