Wamenkum Ungkap Diaspora yang Bisa Punya Kewarganegaraan Ganda
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan yang akan mencakup penerapan dwikewarganegaraan secara terbatas dan selektif bagi diaspora Indonesia. Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Jumat, 14 Agustus 2026, Eddy menjelaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada diaspora yang berpotensi memberikan kontribusi nyata bagi Indonesia. Dua kategori diaspora yang dapat memperoleh kewarganegaraan ganda adalah atlet serta profesional dengan keahlian khusus. Kategori pertama mencakup atlet dan profesi lain yang diakui, sementara kategori kedua ditujukan bagi diaspora yang memiliki pengetahuan atau keahlian teknis yang relevan dengan transformasi teknologi dan pengetahuan. Kebijakan ini akan diatur secara rinci dalam RUU Kewarganegaraan yang sedang dalam pembahasan, dengan ketentuan yang sangat spesifik agar penerapannya tetap terkontrol dan bermanfaat bagi negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 08.50
Prabowo Usulkan Warga Bisa Berkewarganegaraan Ganda, Apa Lagi nih?
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 19.56
Kewarganegaraan Ganda Terbatas Diyakini Percepat Prestasi Hoki ke Olimpiade
Berita terkait
Di Balik Keputusan Melepas WNI
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 10.55
PDIP soal Wacana Prabowo: Indonesia Tak Mengenal Sistem Kewarganegaraan Ganda
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 17.15
Prabowo Ingin Diaspora Tak Lagi Dihadapkan pada Pilihan Karier atau Indonesia
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 22.31
Rieke PDIP Usul DPR Bentuk Pansus Bahas Kewarganegaraan Ganda Terbatas
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 18.41