RUU Perampasan Aset, Daftar 13 Tindak Pidana Diusulkan Bisa Disita
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5473565/original/045606700_1768449409-e8f30a03-0f34-4cca-868f-659668113d39.jpeg)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset mengusulkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi aset. Selain korupsi, daftar tersebut mencakup narkotika, terorisme, kehutanan, pertambangan, dan perdagangan orang. Usulan ini masih dalam tahap pembahasan RUU.", "Habiburokhman menyampaikan bahwa penerapan perampasan aset tidak boleh diskriminatif. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, sehingga sanksi harus diberikan berdasarkan perbuatan, bukan latar belakang atau jabatan. Ia menekankan pentingnya pencegahan penyalahgunaan kekuasaan dalam pelaksanaan aturan ini.", "Menyinggung kemiripan dengan mekanisme di negara seperti Inggris dan Amerika Serikat, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III sedang mengkaji formula terbaik untuk pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset. Ia juga menyatakan bahwa aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan harus dikenai sanksi etika, profesi, atau pidana agar aturan tidak disalahgunakan untuk memeras masyarakat atau mengkriminalisasi lawan politik.
Bagikan
Berita terkait
Update Karhutla Riau, Kini Tersangka Jadi 40 Orang
kumparan · 31 Agustus 2026 pukul 11.13
Lansia Jember Tewas Tertimpa Tembok Runtuh Diduga Imbas Sound Horeg
CNN Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 11.12
MotoGP Aragon 2026: Marco Bezzecchi Bongkar Alasan Sulit Menjatuhkan Marc Marquez
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 11.11
Bantu Korban Gempa NTT, Chiki Fawzi Ungkap Kendala di Lapangan
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 11.11