Sah! Bahlil Rilis Aturan Perusahaan Tambang Wajib Pakai Jasa Lokal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian ESDM mewajibkan seluruh perusahaan tambang di Indonesia untuk mengutamakan penggunaan perusahaan jasa pertambangan lokal di sekitar wilayah operasionalnya. Kebijakan ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tanggal 18 September 2026. Aturan ini membatasi praktik monopoli pekerjaan jasa pertambangan oleh grup perusahaan pemegang izin tambang. Pemerintah melarang pelibatan anak perusahaan maupun afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara, baik melalui kepemilikan saham langsung maupun kesamaan penerima manfaat akhir. Pengecualian diberikan jika perusahaan tambang sedang menjalankan penugasan pemerintah seperti proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri. Proses permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan akan dievaluasi dalam jangka waktu pemberian keputusan paling lambat 14 hari kerja.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 27 September 2026 pukul 20.00
Tertekan Harga Bahan Pokok, Angka Kemiskinan Argentina Melonjak Tajam
Berita terkait
Megawati Sentil Oligarki Tambang: Anak Cucu Bisa Miskin!
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 07.50
Imigrasi RI Tegaskan Bebas Visa Kunjungan Diperketat demi Turis WNA Berkualitas
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 12.53
Kunjungan Turis ke Indonesia Meningkat, Tapi Nilai Transaksi Menurun
SINDOnews · 26 September 2026 pukul 17.13
Prabowo Kumpulkan Menkeu-Gubernur BI di Hambalang, Ini yang Dibahas
CNBC Indonesia · 26 September 2026 pukul 10.20