Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Sah! Bahlil Rilis Aturan Perusahaan Tambang Wajib Pakai Jasa Lokal

Kementerian ESDM mewajibkan seluruh perusahaan tambang di Indonesia untuk mengutamakan penggunaan perusahaan jasa pertambangan lokal di sekitar wilayah operasionalnya. Kebijakan ini ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tanggal 18 September 2026. Aturan ini membatasi praktik monopoli pekerjaan jasa pertambangan oleh grup perusahaan pemegang izin tambang. Pemerintah melarang pelibatan anak perusahaan maupun afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara, baik melalui kepemilikan saham langsung maupun kesamaan penerima manfaat akhir. Pengecualian diberikan jika perusahaan tambang sedang menjalankan penugasan pemerintah seperti proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri. Proses permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan akan dievaluasi dalam jangka waktu pemberian keputusan paling lambat 14 hari kerja.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait