Pemindahan Narapidana Antarnegara Perlu Mekanisme Khusus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mendorong penyusunan RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara dengan mekanisme yang sederhana dan efektif. Regulasi ini diharapkan mengacu pada praktik yang sudah berjalan agar mudah diterapkan dalam pelaksanaan pemindahan narapidana antarnegara.
Proses penyusunan RUU telah melalui tahap harmonisasi, diskusi akademisi, dan partisipasi masyarakat, sehingga siap diajukan ke DPR. Fokus saat ini adalah penyelarasan aspek teknis, termasuk tata cara pemindahan dan pengaturan pendanaan, guna memastikan regulasi tidak tertunda dalam agenda legislasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 00.14
Warga China Pemburu Penyu Diharapkan Dihukum Setimpal
Berita terkait
Terima Remisi HUT RI, 3.563 Napi Langsung Bebas
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 16.20
174.791 narapidana dan anak binaan se-Indonesia terima remisi HUT RI
ANTARA News · 17 Agustus 2026 pukul 10.41
Lapas Tangerang Kembali Kirim 9 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan
VOI · 10 September 2026 pukul 10.57
KPK Dorong Perampasan Aset Tanpa Tunggu Putusan Pidana
VOI · 9 September 2026 pukul 10.15