Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Saudi Blokir DP Haji RI Rp 66 M, Komisi VIII DPR: Itu Semena-mena

Pemerintah Arab Saudi memblokir uang muka (DP) haji 2027 sebesar 14 juta riyal atau sekitar Rp66,6 miliar yang berada di e-wallet. Dana ini diblokir untuk menutup kekurangan pembayaran layanan kesehatan jemaah haji Indonesia 2026 yang tidak ditanggung asuransi. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkapkan langkah ini masih dalam proses verifikasi dan belum lengkap secara data. Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan pemerintah Indonesia ingin memperoleh data lengkap terkait pelanggaran asuransi yang disebutkan sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menilai pemblokiran sepihak ini sebagai tindakan semena-mena dan meminta pemerintah tidak diam-diam menyikapi isu ini. Marwan meminta pemerintah segera mempertanyakan langkah Saudi ke pemerintah Indonesia dan menegaskan Komisi VIII tidak akan menyetujui pencairan dana untuk menutupi anggaran yang diblokir tersebut. Ia juga menegaskan keputusan harus sesuai dengan kesepakatan Panja Haji 2026 yang telah disepakati bersama.

Berita terkait