Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Mantan Direktur Penyidikan Ungkap Kinerja Febrie saat Jadi Anak Buah

Mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Jasman Panjaitan, memberikan saksi di persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan terkait kinerja Febrie Adriansyah saat masih menjadi anak buahnya. Jasman menyatakan Febrie dikenalnya sebagai sosok yang jujur dan patuh pada pimpinan ketika bertugas sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi. Ia pernah bekerja sama dengan Febrie selama hampai tiga tahun sebelum Jasman pindah ke Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Dalam kesaksiannya, Jasman menjelaskan mekanisme penanganan perkara korupsi di Kejaksaan, termasuk proses pembuatan laporan tindak pidana, ekspose dugaan kejahatan, hingga penetapan tersangka yang harus didasarkan pada keterangan saksi dan bukti yang cukup. Menurutnya, sistem kerja di Kejaksaan bersifat satu komando dan tidak ada konsep jaksa independen.

Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Penyelundupan dan Penggunaan Narkoba (TPPU) terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul. Dalam gugatan praperadilannya, Febrie meminta pembatalan penetapan status tersangkanya hingga operasi penggeledahan di rumahnya. Kejaksaan Agung juga menetapkan dua pihak swasta, yakni Nurman Herin dan pengacara Don Ritto, sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus TPPU yang sama.

Ketua Tim 9 dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyampaikan bahwa dugaan TPPU dilakukan oleh Febrie dalam kapasitasnya sebagai jaksa atau pejabat struktural saat masih bertugas di Kejaksaan. Sidang ini menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan pelanggaran yang dilakoni oleh mantan pejabat kejaksaan tinggi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait