Sayembara Tangkap Begal: Fenomena Lemahnya Penegakan Hukum?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gelombang aksi begal yang berulang di Indonesia mendorong munculnya fenomena sayembara tangkap begal dengan imbalan, bahkan sebagian masyarakat menuntut agar pelaku ditangkap hidup atau mati. Fenomena ini mencerminkan krisis kepercayaan publik terhadap kemampuan negara sebagai negara hukum yang memiliki monopoli penggunaan kekuasaan untuk menegakkan hukum. Ketika masyarakat mengambil alih fungsi penegakan hukum melalui aksi massa, terjadi pergeseran dari rule of law menuju rule by the crowd, di mana hukum digantikan oleh kemarahan massa.
Praktik main hakim sendiri (eigenrichting) terhadap terduga pelaku pencurian, begal, atau kejahatan jalanan masih sering terjadi di berbagai daerah, dengan sebagian kasus berakhir dengan kematian korban. Penelitian melalui Garuda Kemdiktisaintek dan laporan Komnas HAM menunjukkan bahwa pengaduan terkait kekerasan oleh massa masih muncul sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Pemberitaan media nasional rutin memuat kasus terduga pencuri atau begal yang dipukuli, dibakar hidup-hidup, diikat di tiang listrik, bahkan meninggal sebelum menjalani proses peradilan.
Faktor dominan di balik fenomena ini termasuk rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, lambatnya proses hukum, dan anggapan bahwa pelaku akan segera bebas setelah ditangkap serta hukuman penjara tidak memberikan efek jera. Budaya vigilantisme belum berhasil dihilangkan dari masyarakat.
Bagikan
Berita terkait
Menteri HAM Wanti-Wanti Warga Tak Main Main Hakim Sendiri
Liputan6.com · 28 Juli 2026 pukul 19.25
Film The Last Supper Rekam Trauma Penyintas Operasi Trisula 1968
kumparan · 27 September 2026 pukul 19.25
Mengadili Penyimpangan Bukan Menghakimi Pemasyarakatan
Detik.com · 27 September 2026 pukul 09.07
Harta Milik Kalapas Cibinong Nonaktif Tembus Rp 3,1 M dan 3 Bangunan di Jaksel
JawaPos · 26 September 2026 pukul 19.01