Mengadili Penyimpangan Bukan Menghakimi Pemasyarakatan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ombudsman Republik Indonesia temukan penyimpangan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, mendapati fasilitas yang menyerupai homestay dan memberikan perlakuan istimewa pada warga binaan. Temuan ini memicu kemarahan publik, namun permasalahan di satu lapas tidak otomatis menyiratkan penyimpangan di seluruh sistem Pemasyarakatan. Pemasyarakatan menghadapi kelebihan penghuni 85 persen (271.000 penghuni dari kapasitas 146.000), menekan kondisi operasional. Artikel menekankan bahwa tujuan pemenjaraan bukan hukuman diskriminatif melainkan rehabilitasi sesuai UU No. 22/2022 dan Mandela Rules. Perlakuan istimewa dapat merusak rasa keadilan di kalangan warga binaan dan menghancurkan legitimasi seluruh institusi bila tidak ditindak tegas secara proporsional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 26 September 2026 pukul 16.41
Mengadili Penyimpangan Bukan Menghakimi Pemasyarakatan
Liputan6.com · 26 September 2026 pukul 14.43
Buntut Temuan Fasilitas Mewah, 5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan
kumparan · 25 September 2026 pukul 21.31
Bappisus Investigasi Hunian Bak Apartemen di Lapas Cibinong
kumparan · 25 September 2026 pukul 21.00
Ketika Status Sosial Masuk ke Dalam Lapas
Berita terkait
Temuan Lain di Lapas Cibinong: Akses Keluar-Masuk Tanpa Pagar dan 2 Mobil Mewah
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 12.35
5 Arahan Menteri Imipas Saat Cek Langsung Lapas Cibinong
Detik.com · 26 September 2026 pukul 07.20
Terbongkar Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong! DPR Langsung Bergerak, Pihak Ini Siap-Siap Dipanggil!
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 18.07
Borok Lapas Cibinong Dibongkar Ombudsman, 2 Pejabat Ini Cek ke Lokasi
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 16.57