Jakarta · Minggu, 27 September 2026Cari
WargaKonoha

Mengadili Penyimpangan Bukan Menghakimi Pemasyarakatan

Ombudsman Republik Indonesia temukan penyimpangan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, mendapati fasilitas yang menyerupai homestay dan memberikan perlakuan istimewa pada warga binaan. Temuan ini memicu kemarahan publik, namun permasalahan di satu lapas tidak otomatis menyiratkan penyimpangan di seluruh sistem Pemasyarakatan. Pemasyarakatan menghadapi kelebihan penghuni 85 persen (271.000 penghuni dari kapasitas 146.000), menekan kondisi operasional. Artikel menekankan bahwa tujuan pemenjaraan bukan hukuman diskriminatif melainkan rehabilitasi sesuai UU No. 22/2022 dan Mandela Rules. Perlakuan istimewa dapat merusak rasa keadilan di kalangan warga binaan dan menghancurkan legitimasi seluruh institusi bila tidak ditindak tegas secara proporsional.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait