Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sebelum Ajukan BPHTB di Notaris Baru, Pastikan Permohonan Lama Sudah Selesai

Berpindah notaris atau PPAT saat proses BPHTB masih berjalan dapat menyebabkan kendala, terutama terkait penerapan fasilitas NPOPTKP. Sistem hanya mengizinkan satu permohonan BPHTB aktif per transaksi. Jika Wajib Pajak mengajukan kembali melalui notaris baru sebelum permohonan sebelumnya dibatalkan, NPOPTKP tidak akan terbaca meski memang berhak. Hal ini terjadi karena status administrasi lama masih tercatat aktif di sistem. Untuk mengatasinya, Wajib Pajak harus mengajukan pembatalan permohonan lama melalui UPPPD sesuai wilayah dan mengkoordinasikan dengan notaris atau PPAT yang menangani pengajuan sebelumnya. Setelah pembatalan disetujui, pengajuan baru dapat dilanjutkan dan NPOPTKP dapat diproses kembali. Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta menyarankan Wajib Pajak memastikan tidak ada pengajuan ganda sebelum berpindah notaris agar proses tidak tertunda.

Berita terkait