Sebelum Ajukan BPHTB di Notaris Baru, Pastikan Permohonan Lama Sudah Selesai
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9320357/original/025570500_1786346493-Depositphotos_213395716_L.jpg)
Berpindah notaris atau PPAT saat proses BPHTB masih berjalan dapat menyebabkan kendala, terutama terkait penerapan fasilitas NPOPTKP. Sistem hanya mengizinkan satu permohonan BPHTB aktif per transaksi. Jika Wajib Pajak mengajukan kembali melalui notaris baru sebelum permohonan sebelumnya dibatalkan, NPOPTKP tidak akan terbaca meski memang berhak. Hal ini terjadi karena status administrasi lama masih tercatat aktif di sistem. Untuk mengatasinya, Wajib Pajak harus mengajukan pembatalan permohonan lama melalui UPPPD sesuai wilayah dan mengkoordinasikan dengan notaris atau PPAT yang menangani pengajuan sebelumnya. Setelah pembatalan disetujui, pengajuan baru dapat dilanjutkan dan NPOPTKP dapat diproses kembali. Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta menyarankan Wajib Pajak memastikan tidak ada pengajuan ganda sebelum berpindah notaris agar proses tidak tertunda.
Bagikan
Berita terkait
Kakanwil Milawati Dorong Notaris dan PPAT di NTB Memperkuat Sinergi & Integritas
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 18.43
Verifikasi BPHTB Dipercepat Jadi 3 Hari, Balik Nama Maksimal 10 Hari
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 08.10
Perkuat Layanan Pertanahan, Mendagri Tito dan Menteri ATR/BPR Teken SEB Layanan BPHTB
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 17.25
Perkuat Layanan Pertanahan, Mendagri dan Menteri ATR Teken SEB
CNBC Indonesia · 10 Agustus 2026 pukul 17.15