Sebelum Ajukan BPHTB di Notaris Baru, Pastikan Permohonan Lama Sudah Selesai
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9320357/original/025570500_1786346493-Depositphotos_213395716_L.jpg)
Berpindah notaris atau PPAT saat proses BPHTB masih berjalan dapat menyebabkan kendala, terutama terkait penerapan fasilitas NPOPTKP. Sistem hanya mengizinkan satu permohonan BPHTB aktif per transaksi. Jika Wajib Pajak mengajukan kembali melalui notaris baru sebelum permohonan sebelumnya dibatalkan, NPOPTKP tidak akan terbaca meski memang berhak. Hal ini terjadi karena status administrasi lama masih tercatat aktif di sistem. Untuk mengatasinya, Wajib Pajak harus mengajukan pembatalan permohonan lama melalui UPPPD sesuai wilayah dan mengkoordinasikan dengan notaris atau PPAT yang menangani pengajuan sebelumnya. Setelah pembatalan disetujui, pengajuan baru dapat dilanjutkan dan NPOPTKP dapat diproses kembali. Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta menyarankan Wajib Pajak memastikan tidak ada pengajuan ganda sebelum berpindah notaris agar proses tidak tertunda.
Bagikan
Berita terkait
NPOPTKP Tidak Muncul saat Pengajuan BPHTB? Ini Penjelasan dan Solusi dari Bapenda DKI
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 08.58
Polemik Dualisme Berakhir, INI Minta Seluruh Notaris Bersatu
JawaPos · 29 September 2026 pukul 10.45
Kasasi PP INI Dikabulkan MA, Pablo Benua Bicara Kepastian Hukum
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 19.58
PP INI Pastikan Kongres dan UKEN 2026 Tetap Digelar Sesuai Jadwal
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 19.57