Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

NPOPTKP Tidak Muncul saat Pengajuan BPHTB? Ini Penjelasan dan Solusi dari Bapenda DKI

Wajib Pajak yang mengajukan BPHTB seringkali tidak menemukan opsi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) pada sistem, meskipun memenuhi kriteria. Menurut Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, fasilitas NPOPTKP hanya bisa dipakai untuk satu permohonan aktif yang sedang berjalan. Jika ada pengajuan sebelumnya melalui notaris atau PPAT lain yang belum dibatalkan, sistem akan memblokir penggunaan NPOPTKP karena menganggap fasilitas tersebut masih dalam pemakaian.

Kendala ini biasanya terjadi ketika Wajib Pajak pindah dari satu notaris ke notaris lain tanpa membatalkan pengajuan awal. Misalnya, jika permohonan diajukan melalui Notaris A dan belum dibatalkan, Notaris B tidak dapat memproses fasilitas NPOPTKP yang sama pada sistem pengajuan baru.

Untuk memungkinkan penggunaan kembali NPOPTKP, Wajib Pajak harus membatalkan permohonan BPHTB yang sebelumnya melalui notaris atau PPAT yang bersangkutan. Setelah pembatalan dilakukan dan dicatat dalam sistem, fasilitas NPOPTKP akan tersedia kembali untuk pengajuan baru.

Berita terkait