NPOPTKP Tidak Muncul saat Pengajuan BPHTB? Ini Penjelasan dan Solusi dari Bapenda DKI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wajib Pajak yang mengajukan BPHTB seringkali tidak menemukan opsi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) pada sistem, meskipun memenuhi kriteria. Menurut Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, fasilitas NPOPTKP hanya bisa dipakai untuk satu permohonan aktif yang sedang berjalan. Jika ada pengajuan sebelumnya melalui notaris atau PPAT lain yang belum dibatalkan, sistem akan memblokir penggunaan NPOPTKP karena menganggap fasilitas tersebut masih dalam pemakaian.
Kendala ini biasanya terjadi ketika Wajib Pajak pindah dari satu notaris ke notaris lain tanpa membatalkan pengajuan awal. Misalnya, jika permohonan diajukan melalui Notaris A dan belum dibatalkan, Notaris B tidak dapat memproses fasilitas NPOPTKP yang sama pada sistem pengajuan baru.
Untuk memungkinkan penggunaan kembali NPOPTKP, Wajib Pajak harus membatalkan permohonan BPHTB yang sebelumnya melalui notaris atau PPAT yang bersangkutan. Setelah pembatalan dilakukan dan dicatat dalam sistem, fasilitas NPOPTKP akan tersedia kembali untuk pengajuan baru.
Bagikan
Berita terkait
Sebelum Ajukan BPHTB di Notaris Baru, Pastikan Permohonan Lama Sudah Selesai
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 09.00
Kakanwil Milawati Dorong Notaris dan PPAT di NTB Memperkuat Sinergi & Integritas
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 18.43
Verifikasi BPHTB Dipercepat Jadi 3 Hari, Balik Nama Maksimal 10 Hari
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 08.10
Perkuat Layanan Pertanahan, Mendagri Tito dan Menteri ATR/BPR Teken SEB Layanan BPHTB
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 17.25