Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sekolah di Jakarta Boleh Terapkan PJJ pada 18 Agustus 2026

Pemprov DKI Jakarta mengizinkan sekolah negeri dan swasta menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada 18 Agustus 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 ini bertujuan memberi ruang bagi masyarakat untuk merayakan HUT ke-81 Kemerdekaan RI sesuai imbauan Mensesneg.

Penerapan PJJ bersifat opsional, sehingga sekolah memiliki fleksibilitas untuk menentukan metode belajar. Kepala sekolah wajib memastikan target kurikulum tetap tercapai, melakukan pemantauan selama PJJ, serta menjalin komunikasi intensif dengan orang tua murid guna kelancaran proses pembelajaran.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait