Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Masih Semarak HUT RI, Sekolah di Jakarta Boleh Terapkan PJJ Besok

Sekolah di Jakarta diperbolehkan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel dan Pembelajaran Jarak Jauh dalam Rangka Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menegaskan PJJ pada tanggal tersebut bukan kewajiban. Kepala satuan pendidikan negeri maupun swasta dapat memutuskan sendiri apakah akan menerapkan PJJ.

Chico menjelaskan keputusan berada pada masing-masing satuan pendidikan. Sekolah tetap harus memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan sesuai rencana pembelajaran. Kebijakan ini bertujuan menyemarakkan perayaan kemerdekaan di masyarakat dan memaknai Hari Kemerdekaan RI, serta sesuai imbauan Menteri Sekretaris Negara. Ia menegaskan kebijakan tersebut tidak berkaitan dengan isu demonstrasi yang beredar.

Satuan pendidikan yang menerapkan PJJ diminta memperhatikan beberapa ketentuan. Pertama, pelaksanaan PJJ harus tetap memperhatikan ketercapaian rencana pembelajaran. Kedua, sekolah diminta melakukan pendampingan dan pemantauan serta menyediakan alternatif pembelajaran jika terdapat kendala. Ketiga, sekolah harus berkomunikasi secara intensif dengan orang tua atau wali murid serta warga satuan pendidikan. Dengan demikian, PJJ pada 18 Agustus 2026 diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan maupun dilarang.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait