Seleksi Hakim Agung, KY Ungkap Hal yang Bikin Identitas Calon Tersembunyi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1102777/original/054688000_1452067414-20160106--Ilustrasi-Gedung-Komisi-Yudisial-Hel2.jpg)
Komisi Yudisial (KY) menegaskan proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) tahun 2026 dilaksanakan secara transparan dan dapat dipantau publik secara langsung. Menurut Juru Bicara KY Anita Kadir, prinsip transparansi, partisipasi, objektivitas, dan akuntabilitas menjadi landasan utama dalam seluruh tahapan seleksi. KY melibatkan berbagai pihak serta secara rutin menyampaikan informasi kepada publik agar masyarakat dapat mengikuti alur penilaian secara real-time.
Pada Jumat (7/8), KY mengumumkan 14 nama calon hakim agung dan calon hakim ad hoc yang selanjutnya diserahkan kepada DPR RI untuk persetujuan. Ke-14 calon tersebut terdiri dari empat calon hakim agung kamar pidana, dua kamar perdata, dua kamar agama, tiga kamar tata usaha negara khusus pajak, dua calon hakim ad hoc HAM, dan satu calon hakim ad hoc tipikor.
Untuk mencegah kemungkinan terjadinya keberpihakan, KY menerapkan mekanisme penilaian anonim atau blind review, di mana para penilai tidak mengetahui identitas peserta. Passing grade juga ditetapkan sebelum identitas para calon dibuka. Selain itu, KY membuka ruang bagi publik untuk memberikan informasi terkait integritas dan kompetensi para calon guna memastikan bahwa calon yang terpilih memiliki latar belakang yang sesuai dan tidak tercatat pelanggaran.
Bagikan
Berita terkait
KY Jelaskan Alasan Seleksi Hakim Agung tak Bisa Dimoratorium
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 08.32
Rapat Komisi III: MA Kurang Anggaran Rp 7,9 T di 2027, KY Minta Tambah Rp 31,3 M
kumparan · 31 Agustus 2026 pukul 11.59
Proyek Data Center BDx Disetop, KDM Minta Dampak Dibuka ke Warga
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 08.55
Bitget Catat Rasio Cadangan 131% dalam Proof of Reserves Terbaru
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 21.21