Selewengkan Dana Pendidikan BOP, Kepala PKBM di Tangerang Terancam 20 Tahun Penjara
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejari Tangerang menetapkan Kidon Ginting, 58 tahun, sebagai tersangka korupsi dana BOP pendidikan PKBM Indonesia Negeriku di Kabupaten Tangerang. Dugaan penyalahgunaan anggaran melibatkan data siswa fiktif yang tidak sesuai dengan kuota BOP dari Kemendikdasmen pada periode 2023-2025. Tersangka diancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atau minimal 2 tahun berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP serta UU Pemberantasan Tipikor.
Bagikan
Berita terkait
KPK Panggil Ulang Stafsus Menhut Raja Juli Antoni
SINDOnews · 25 Agustus 2026 pukul 10.59
Miris! KPK Temukan Surat Edaran Soal Perbaikan PMB Usai OTT Rektor Unsoed Akhmad Sodik
VOI · 25 Agustus 2026 pukul 10.00
Kejari Usut Kasus Korupsi BUMD PT Selo Adikarto, 6 Saksi Diperiksa
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 09.02
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Sah Jadi UU di Paripurna Desember
Media Indonesia · 25 Agustus 2026 pukul 09.02