Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Sah Jadi UU di Paripurna Desember
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR RI memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat Desember 2026. Proses pembahasan melibatkan 35 kali RDPU, tiga kunjungan kerja, dan harmonisasi dengan pemerintah. Target waktu 8 minggu setelah reses sidang. Publik diminta masukan tertulis terkait konsep RUU. Aset yang diperampasan berasal dari kasus Unila yang telah diperbaiki KPK. Penyusunan harus cermat untuk menutup celah hukum dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 25 Agustus 2026 pukul 10.00
Miris! KPK Temukan Surat Edaran Soal Perbaikan PMB Usai OTT Rektor Unsoed Akhmad Sodik
JawaPos · 25 Agustus 2026 pukul 08.45
Komisi III DPR Pasang Target RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 08.23
Habiburokhman: RUU Perampasan Aset Dipastikan Rampung Desember 2026
Warta Ekonomi · 25 Agustus 2026 pukul 00.44
Unsoed jadi Proyek Keluarga, KPK Ungkap Perusahaan Keponakan Rektor dapat Ratusan Juta
Berita terkait
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Sebelum Desember 2026
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 12.35
Nasib RUU Perampasan Aset Terjawab, DPR Bilang akan Disahkan dalam Hitungan Bulan
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 10.45
Penggeledahan KPK di Kasus Unsoed: Temukan Bukti Dugaan Titipan Mahasiswa
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 23.56
Penggeledahan Terkait Kasus Unsoed, Dokumen Penting hingga Alat Elektronik Disita
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 22.02