Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Sah Jadi UU di Paripurna Desember

Komisi III DPR RI memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat Desember 2026. Proses pembahasan melibatkan 35 kali RDPU, tiga kunjungan kerja, dan harmonisasi dengan pemerintah. Target waktu 8 minggu setelah reses sidang. Publik diminta masukan tertulis terkait konsep RUU. Aset yang diperampasan berasal dari kasus Unila yang telah diperbaiki KPK. Penyusunan harus cermat untuk menutup celah hukum dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait