Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sembilan Tahun Didorong, RUU Daerah Kepulauan Akhirnya Masuk Prioritas 2026

Setelah hampir sembilan tahun didorong oleh DPD RI, Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan akhirnya masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026. Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mengumumkan hal ini dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD di Jakarta pada 14 Agustus. DPD secara konsisten mengusulkan RUU tersebut sejak 2017 sebagai kebutuhan mendesak bagi masyarakat di daerah kepulauan.

Sultan Bachtiar Najamudin menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR atas dimulainya pembahasan RUU ini. DPD berharap regulasi tersebut dapat memperkuat keadilan pembangunan di wilayah kepulauan. Ia optimis RUU ini akan disahkan dan menjadi bagian dari kebijakan pemerintahan Prabowo. Selain itu, DPD terus memantau berbagai isu terkait otonomi daerah, termasuk hubungan pusat-daerah, pengelolaan sumber daya alam, APBN, pajak, pendidikan, serta pelaksanaan otonomi khusus untuk Aceh dan Papua. Sultan menekankan bahwa dana otonomi khusus harus benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat adat dan mendorong percepatan pembangunan di wilayah terluar dan tertinggal.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait