Sempat Kawin Lari, 2 Bocah di Takalar Sulsel Dinikahkan oleh Orang Tuanya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dua remaja di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, yakni seorang lelaki berusia 15 tahun dan perempuan berusia 13 tahun, sempat menikah secara kawin lari (Silariang/Angnyala) setelah kabur dari rumah masing-masing. Akad nikah dilaksanakan di rumah laki-laki pada Sabtu, 15 Agustus 2026, dengan pengenalan tidak mengikuti adat bugis Makassar. Kedua orang tua dan kerabat dekat menyaksikan pernikahan sederhana tersebut. Kantor Urusan Agama (KUA) Mangarabombang membenarkan pernikahan itu berdasarkan kesepakatan keluarga tanpa proses pengajuan resmi ke pemerintah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 08.23
Pernikahan Anak di Takalar Sulsel: Pengantin Usia 15 dan 13 Tahun
Berita terkait
Suami di Gowa Tusuk Istri 20 Kali hingga Tewas Lalu Bunuh Diri
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 13.09
Sekap 3 Anak lalu Bunuh Istri, Pria di Gowa Tewas Bakar Diri
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 12.55
Suami Bakar Diri Usai Bunuh Istri di Gowa Sulsel
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 11.49
Mensos Cek Kesiapan Operasional Dapur Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 09.41