Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sempat Kawin Lari, 2 Bocah di Takalar Sulsel Dinikahkan oleh Orang Tuanya

Dua remaja di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, yakni seorang lelaki berusia 15 tahun dan perempuan berusia 13 tahun, sempat menikah secara kawin lari (Silariang/Angnyala) setelah kabur dari rumah masing-masing. Akad nikah dilaksanakan di rumah laki-laki pada Sabtu, 15 Agustus 2026, dengan pengenalan tidak mengikuti adat bugis Makassar. Kedua orang tua dan kerabat dekat menyaksikan pernikahan sederhana tersebut. Kantor Urusan Agama (KUA) Mangarabombang membenarkan pernikahan itu berdasarkan kesepakatan keluarga tanpa proses pengajuan resmi ke pemerintah.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait