Sempat Kawin Lari, 2 Bocah di Takalar Sulsel Dinikahkan oleh Orang Tuanya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dua remaja di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, yakni seorang lelaki berusia 15 tahun dan perempuan berusia 13 tahun, sempat menikah secara kawin lari (Silariang/Angnyala) setelah kabur dari rumah masing-masing. Akad nikah dilaksanakan di rumah laki-laki pada Sabtu, 15 Agustus 2026, dengan pengenalan tidak mengikuti adat bugis Makassar. Kedua orang tua dan kerabat dekat menyaksikan pernikahan sederhana tersebut. Kantor Urusan Agama (KUA) Mangarabombang membenarkan pernikahan itu berdasarkan kesepakatan keluarga tanpa proses pengajuan resmi ke pemerintah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 08.23
Pernikahan Anak di Takalar Sulsel: Pengantin Usia 15 dan 13 Tahun
Berita terkait
Motif 2 Bocah Bakar Sekolah di Gunungkidul: Dendam Pernah Dibully
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 17.21
2 Bocah Perempuan Jadi Pelaku Pembakaran Sekolah Madrasah di Gunungkidul
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 16.03
Polisi di Bulukumba Ditangkap, Diduga Coba Perkosa Wanita
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 15.20
Darurat Karhutla di Sulsel, Kemarau Ekstrem dan Ulah Manusia Jadi Pemicu Utama
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 19.22