Pernikahan Anak di Takalar Sulsel: Pengantin Usia 15 dan 13 Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Beredar foto dan video pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, di media sosial. Awalnya dikabarkan bahwa kedua mempelai masih berusia 12 tahun dan duduk di bangku sekolah dasar. Prosesi pernikahan itu berlangsung secara sederhana dan hanya dihadiri oleh pihak keluarga kedua mempelai.
Kepala KUA Mangarabombang, H Ahmad Najamuddin, menyatakan bahwa benar telah terjadi pernikahan di bawah umur. Pihaknya turun langsung melakukan penelusuran dan verifikasi setelah video tersebut ramai diperbincangkan. Pernikahan terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WITA, di Dusun Bontobaru, Desa Cikoang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar. Akad nikah dilangsungkan di rumah pihak laki-laki dan dipimpin oleh seorang warga bernama Muhammad Kasim Tuan Kasang.
Berdasarkan hasil verifikasi, pasangan tersebut berusia 15 dan 13 tahun, bukan sama-sama 12 tahun. Pernikahan itu terjadi setelah kedua mempelai diduga melakukan kawin lari atau angnyala dalam istilah Bahasa Makassar. Persoalan diselesaikan secara internal oleh kedua keluarga tanpa melibatkan pemerintah setempat, termasuk kepala desa dan imam desa. Pernikahan berlangsung tanpa sepengetahuan KUA Mangarabombang serta tidak melalui proses pengajuan dan pencatatan nikah sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 15.53
Sempat Kawin Lari, 2 Bocah di Takalar Sulsel Dinikahkan oleh Orang Tuanya
Berita terkait
2 Pria di Makassar Diserang Kelompok Bermotor Bawa Sajam, 1 Orang Tewas
Detik.com · 4 Oktober 2026 pukul 14.06
Destinasi Hiburan Baru Hadir, Pengalaman Nonton Film Kini Makin Lengkap
SINDOnews · 3 Oktober 2026 pukul 14.35
Gubernur Sulsel Dampingi Kepala BGN Resmikan SPPG Wilayah 3T di Takalar
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 20.33
MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa Siti Husniah Talenrang
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 17.32