Pernikahan Anak di Takalar Sulsel: Pengantin Usia 15 dan 13 Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Beredar foto dan video pernikahan anak di bawah umur di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, di media sosial. Awalnya dikabarkan bahwa kedua mempelai masih berusia 12 tahun dan duduk di bangku sekolah dasar. Prosesi pernikahan itu berlangsung secara sederhana dan hanya dihadiri oleh pihak keluarga kedua mempelai.
Kepala KUA Mangarabombang, H Ahmad Najamuddin, menyatakan bahwa benar telah terjadi pernikahan di bawah umur. Pihaknya turun langsung melakukan penelusuran dan verifikasi setelah video tersebut ramai diperbincangkan. Pernikahan terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WITA, di Dusun Bontobaru, Desa Cikoang, Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar. Akad nikah dilangsungkan di rumah pihak laki-laki dan dipimpin oleh seorang warga bernama Muhammad Kasim Tuan Kasang.
Berdasarkan hasil verifikasi, pasangan tersebut berusia 15 dan 13 tahun, bukan sama-sama 12 tahun. Pernikahan itu terjadi setelah kedua mempelai diduga melakukan kawin lari atau angnyala dalam istilah Bahasa Makassar. Persoalan diselesaikan secara internal oleh kedua keluarga tanpa melibatkan pemerintah setempat, termasuk kepala desa dan imam desa. Pernikahan berlangsung tanpa sepengetahuan KUA Mangarabombang serta tidak melalui proses pengajuan dan pencatatan nikah sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
Bagikan
Berita terkait
Lisda: Pencatatan Nikah Penting untuk Melindungi Perempuan & Anak
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 21.02
Polisi di Bulukumba Ditangkap, Diduga Coba Perkosa Wanita
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 15.20
Darurat Karhutla di Sulsel, Kemarau Ekstrem dan Ulah Manusia Jadi Pemicu Utama
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 19.22
Guru ASN di Takalar Diduga Rekam 5 Mahasiswi KKN di Toilet Sekolah
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 18.27