Sengketa Utang Berujung Penahanan Pasutri, Keluarga Pertanyakan Pembayaran Rp37,27 M
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sengketa utang antara keluarga Nanang Henky Suharto dan PT SHA Solo berawal dari pinjaman dana sebesar Rp50 miliar pada 2022 untuk kebutuhan upgrading alat survei seismik di perusahaan Mahakarya Geo Survey (MGS). Menurut keluarga, dana dicairkan secara bertahap, namun tercatat adanya potongan sebesar Rp8,056 miliar. Perselisihan muncul ketika MGS mengalami kesulitan pembayaran dan sejumlah cek jaminan ditolak karena dana tidak mencukupi. PT SHA Solo kemudian melaporkan kasus ini ke Polresta Surakarta dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Sengketa ini berkembang menjadi perkara pidana hingga berujung pada penahanan terhadap suami istri Nanang. Keluarga menyatakan telah melakukan pembayaran sebesar Rp37,27 miliar dan meminta agar perkara ditinjau secara utuh berdasarkan perjanjian, bukti transaksi, dan riwayat pembayaran.
Bagikan
Berita terkait
Lihat, Anggota DPR Jadi Saksi Kemewahan di Lapas Cibinong
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 13.15
Kejagung Tetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo Jadi Tersangka Korupsi BGN, Ditahan di Pomdam Jaya
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 08.50
Sosok Pria Tutup Pintu Saat Ombudsman Sidak Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 17.54
FOTO: Kamar Mewah di LP Cibinong Hingga Banjir Bandang Solok
CNN Indonesia · 28 September 2026 pukul 06.35