Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Sengketa Utang Berujung Penahanan Pasutri, Keluarga Pertanyakan Pembayaran Rp37,27 M

Sengketa utang antara keluarga Nanang Henky Suharto dan PT SHA Solo berawal dari pinjaman dana sebesar Rp50 miliar pada 2022 untuk kebutuhan upgrading alat survei seismik di perusahaan Mahakarya Geo Survey (MGS). Menurut keluarga, dana dicairkan secara bertahap, namun tercatat adanya potongan sebesar Rp8,056 miliar. Perselisihan muncul ketika MGS mengalami kesulitan pembayaran dan sejumlah cek jaminan ditolak karena dana tidak mencukupi. PT SHA Solo kemudian melaporkan kasus ini ke Polresta Surakarta dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Sengketa ini berkembang menjadi perkara pidana hingga berujung pada penahanan terhadap suami istri Nanang. Keluarga menyatakan telah melakukan pembayaran sebesar Rp37,27 miliar dan meminta agar perkara ditinjau secara utuh berdasarkan perjanjian, bukti transaksi, dan riwayat pembayaran.

Berita terkait