Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Sertifikat HAM Bukan Jaminan

Wacana sertifikasi hak asasi manusia (HAM) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga jajaran BUMN disampaikan Menteri HAM Natalius Pigai sejalan dengan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang sedang dalam tahap uji publik hingga Mei 2026. Gagasan ini bertujuan agar nilai-nilai HAM tidak hanya dipahami secara hukum, tetapi juga diterapkan dalam perilaku sehari-hari aparatur negara dalam menjalankan tugas dan pengambilan keputusan. Namun, kritik muncul terkait risiko sertifikat dijadikan tujuan akhir, sehingga dapat menciptakan birokrasi yang sibuk memproduksi dokumen tanpa perubahan perilaku yang sesungguhnya. Selain itu, ada kekhawatiran sertifikat menjadi 'label bebas pelanggaran HAM' atau menjadi alat legitimasi bagi aparatur yang telah tersertifikasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait