Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Sertifikat Tumpang Tindih Dibatalkan, Ahli Waris Sukamdani Kembali Kuasai Tanah

Ahli waris Sukamdani Sahid Gitosardjono kembali menguasai tanah di Tugu, Cimanggis, Depok setelah BPN membatalkan sertifikat tumpang tindih. Tanah tersebut memiliki dua SHM yaitu Nomor 1505 (1.000 m2) dan Nomor 1506 (1.020 m2) sejak 1990. Namun pada 2016, muncul SHM Nomor 18373 atas nama AB yang tidak pernah dijual atau dialihkan. Tim kuasa hukum melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Metro Jaya dan mengajukan pembatalan SHM 18373 ke BPN. Kedua objek tanah kini kembali menjadi hak ahli waris.

Berita terkait