Sertifikat Tumpang Tindih Dibatalkan, Ahli Waris Sukamdani Kembali Kuasai Tanah
JPNN.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ahli waris Sukamdani Sahid Gitosardjono kembali menguasai tanah di Tugu, Cimanggis, Depok setelah BPN membatalkan sertifikat tumpang tindih. Tanah tersebut memiliki dua SHM yaitu Nomor 1505 (1.000 m2) dan Nomor 1506 (1.020 m2) sejak 1990. Namun pada 2016, muncul SHM Nomor 18373 atas nama AB yang tidak pernah dijual atau dialihkan. Tim kuasa hukum melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Metro Jaya dan mengajukan pembatalan SHM 18373 ke BPN. Kedua objek tanah kini kembali menjadi hak ahli waris.
Bagikan
Berita terkait
Guru Besar UGM Sebut Jokowi Pernah Wisuda, Ijazahnya Bisa Ditemukan di...
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 10.40
Guru Besar UGM Sebut Jokowi Pernah Wisuda dan Ijazahnya Bisa Ditemukan di...
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 10.40
Ijazah Jokowi Diduga Dicetak di Pasar Pramuka, UGM: Kalau Terbukti Palsu, Kampus Akan...
Warta Ekonomi · 5 September 2026 pukul 09.20
Kepala BGN Sudaryono Murka, Ada Belasan SPPG Diduga Palsukan Dokumen BGN
JawaPos · 29 Agustus 2026 pukul 19.15