Sesditjen Dukcapil: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sistem Adminduk Modern dan Aman
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk mewujudkan sistem administrasi kependudukan (Adminduk) nasional yang modern, aman, dan terintegrasi. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Dukcapil Hani Syopiar Rustam dalam paparannya pada Rakornas Dukcapil di Jakarta pada 4 Agustus 2025. Pemerintah pusat mengatur regulasi, infrastruktur seperti SIAK Terpusat, dan keamanan data nasional, sedangkan pemerintah daerah menjadi ujung tombak pelayanan langsung kepada masyarakat.
Hani mengutip pesan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan transformasi digital pemerintah sebagai keharusan. Presiden menegaskan agar aplikasi tidak dibangun secara terpisah dan warga tidak perlu memasukkan data berulang kali. Diskusi ini merupakan bagian dari rangkaian acara Rakornas Dukcapil dan Rilis Data Kependudukan Bersih semester pertama tahun 2026. Dasar hukumnya tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Bagikan
Berita terkait
Mendagri Siapkan Aturan Baru, Bayi Lahir di Luar Faskes Bisa Kantongi Akta Kelahiran Digital
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.52
Mendagri Siapkan Aturan, Bayi Lahir di Luar Faskes Bisa Dapat Akta Digital
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.21
Digitalisasi Akta Kelahiran Diluncurkan, Layanan Publik Kian Terintegrasi
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 14.42
Pemerintah Digitalisasi Akta Kelahiran, Integrasikan Layanan Publik
CNN Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 14.42