Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Setelah 9 Tahun Menanti, RUU Daerah Kepulauan Maju ke Tahap Krusial

RUU Daerah Kepulauan yang diusulkan DPD RI sejak 2017 kini mencapai tahap krusial setelah masuk Prolegnas Prioritas 2026. Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin menyatakan perjuangan hampir sembilan tahun melalui setiap Program Legislasi Nasional akhirnya membuahkan hasil. RUU resmi didukung Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI. Menurutnya, regulasi ini akan menjadi warisan penting pemerintahan saat ini untuk menghadirkan keadilan pembangunan dan memperkokoh Indonesia sebagai negara kepulauan.

Anggota Pansus Alimudin Kolatlena optimistis RUU disahkan pada 2026. Pemerintah menerbitkan Surat Presiden pada Januari 2026 sebagai bentuk keseriusan. Pembahasan substansi mencakup formulasi Dana Khusus Kepulauan serta perlindungan masyarakat lokal dan hukum adat. Tahapan berikutnya adalah sinkronisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) antarfraksi dan kementerian agar norma tidak tumpang tindih. Tujuannya mengatasi kesenjangan ekonomi dan pelayanan publik.

Regulasi inisiatif DPD ini memastikan pembangunan tidak terpusat di pulau besar seperti Jawa dan Sumatera saja, tetapi menjangkau pulau kecil dan terpencil. Kehadiran negara di wilayah kepulauan diharapkan meningkatkan kesejahteraan rakyat secara merata melalui regulasi yang komprehensif dan dapat dilaksanakan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait