Setelah Jam Istirahat Kantor Lengang, Aturan Baru untuk PPPK Paruh Waktu
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerapkan aturan baru berupa sistem absensi berbasis pengenalan wajah atau face recognition melalui retina bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Sistem ini bertujuan mencegah manipulasi kehadiran pegawai. Kepala Bagian Umum Setda Kota Mataram Baiq Yulia Kusumayanti menyatakan sistem tersebut baru diterapkan di Bagian Umum Setda sebagai uji coba selama satu bulan terakhir dan dinilai cukup efektif. Pengecekan retina dilakukan saat jam masuk pukul 07.30 Wita dan pulang pukul 17.00 Wita pada Senin-Kamis, serta pulang pukul 11.00 Wita pada Jumat, dengan batas toleransi keterlambatan maksimal 30 menit. Penerapan sistem ini dipicu oleh tingginya permasalahan kehadiran pegawai di internal Setda Kota Mataram, di mana setelah jam istirahat siang pukul 12.00 Wita, areal kantor terlihat lengang karena banyak pegawai yang tidak kembali setelah istirahat. Meskipun demikian, Yulia menampik adanya fenomena pegawai "804" atau bolos kerja di lingkungan Setda Kota Mataram.
Bagikan
Berita terkait
Kapan Pendaftaran CPNS 2026? Pemda Khawatir Jumlah PPPK Paruh Waktu Berkurang
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 05.36
Pemerintah Cek Wajah Penerima Bansos, Lacak Aset Tanah hingga Mobil
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 18.45
Penerima Bansos Bakal Pakai Scan Wajah, Punya Mobil-Tanah Langsung Ketahuan
Detik.com · 24 September 2026 pukul 12.50
5 Berita Terpopuler: APBN 2027 Siap, Seleksi CPNS Guru Diikuti Honorer, PPPK & Fresh Graduate, Tendik Jangan Dilupakan
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 06.33