Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Setelah Jam Istirahat Kantor Lengang, Aturan Baru untuk PPPK Paruh Waktu

Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerapkan aturan baru berupa sistem absensi berbasis pengenalan wajah atau face recognition melalui retina bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Sistem ini bertujuan mencegah manipulasi kehadiran pegawai. Kepala Bagian Umum Setda Kota Mataram Baiq Yulia Kusumayanti menyatakan sistem tersebut baru diterapkan di Bagian Umum Setda sebagai uji coba selama satu bulan terakhir dan dinilai cukup efektif. Pengecekan retina dilakukan saat jam masuk pukul 07.30 Wita dan pulang pukul 17.00 Wita pada Senin-Kamis, serta pulang pukul 11.00 Wita pada Jumat, dengan batas toleransi keterlambatan maksimal 30 menit. Penerapan sistem ini dipicu oleh tingginya permasalahan kehadiran pegawai di internal Setda Kota Mataram, di mana setelah jam istirahat siang pukul 12.00 Wita, areal kantor terlihat lengang karena banyak pegawai yang tidak kembali setelah istirahat. Meskipun demikian, Yulia menampik adanya fenomena pegawai "804" atau bolos kerja di lingkungan Setda Kota Mataram.

Berita terkait