Siap-Siap Ada Pungutan Dana Migas, Ini Sumbernya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI sedang mengebut pengesahan RUU pengganti UU No. 22/2001 tentang Migas. RUU ini membentuk Dana Minyak dan Gas Bumi yang dipungut melalui BUK Migas sebagai pengganti SKK Migas. Dana berasal dari hasil bersih negara, bonus BUK, dan pungutan iuran. Dana disetorkan ke rekening menteri untuk meningkatkan cadangan migas konvensional dan nonkonvensional, infrastruktur, serta R&D. Pengelolaan dana wajib diaudit BPK dan transparan. RUU ini menggabungkan penguasaan dan pengusahaan migas sesuai putusan Mahkamah Konstitusi 2012.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 September 2026 pukul 13.19
Menavigasi Era Baru Energi dengan Terobosan Jasa Hulu Migas
Berita terkait
UU Migas Direvisi, DPR Targetkan Lifting Minyak dan Gas Bisa Naik
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 19.15
Bursa Asia Berguguran, Investor Cemas Konflik AS-Iran Kembali Memanas
CNBC Indonesia · 1 September 2026 pukul 08.33
AS Kendalikan Cadangan Minyak Venezuela 65 Miliar Barel Senilai Rp1.775 Triliun
SINDOnews · 30 Agustus 2026 pukul 08.15
Sempat Mangkrak, Proyek ITF Sunter Rp 5,3 T Mau Dihidupkan Lagi
Detik.com · 28 Agustus 2026 pukul 12.40