Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Lanjutan Roy Suryo Sempat Tertunda gara-gara Mati Lampu

Sidang lanjutan terdakwa Roy Suryo di Pengadangan Negeri Jakarta Timur sempat terganggu akibat listrik padam. Sidang berfokus pada pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap perlawanan tim advokat Roy Suryo. Saat JPU membacakan tanggapannya, ruangan mendadak gelap dan speaker mati. Hakim menunda sejenak, lalu meminta JPU melanjutkan pembacaan meski dalam kondisi gelap. Beberapa menit kemudian, listrik pulih dan sidang dilanjutkan. Dalam dakwaan, JPU menuduh Roy menyebarkan tiga unggahan media sosial yang menyerang kehormatan Presiden Joko Widodo terkait dugaan ijazah palsu. Jaksa mendakwa Roy melanggar UU ITE dan Pasal 433 KUHAP. Roy didakwa menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah S-1 Jokowi melalui dua video YouTube dan satu unggahan di X, tanpa verifikasi atau izin dari Jokowi. Jaksa menyatakan tindakan ini menyebabkan kerugian imateriil pada Jokowi dan merusak nama baiknya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait