Sidang MK, Dosen Singgung Pembangunan Universitas Republik Indonesia
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2992830/original/020508800_1576041384-IMG_2172.jpg)
Dosen Politeknik LP3I Aris Armunanto mengajukan uji materi UU Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 83 ayat (1) ke Mahkamah Konstitusi (Perkara 294/PUU-XXIV/2026). Dalam sidang Selasa 11 Agustus 2026, melalui kuasa hukum Muhammad Hafidz, pemohon menilai norma tersebut tidak mewajibkan pemerintah membangun kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang adil, objektif, proporsional, dan transparan bagi seluruh penyelenggara pendidikan tinggi, termasuk perguruan tinggi swasta.
Pemohon menilai pemerintah sebaiknya fokus memperkuat sistem pendanaan pendidikan tinggi, meningkatkan kesejahteraan dosen, mendukung penelitian dan inovasi, ketimbang membangun universitas baru seperti Universitas Republik Indonesia (URI). Akibat tidak adanya jaminan pendanaan yang memadai, banyak perguruan tinggi swasta mengalami keterbatasan anggaran untuk penelitian, publikasi ilmiah, konferensi akademik, dan pengembangan inovasi. Kondisi ini berdampak pada menurunnya kemampuan perguruan tinggi menghasilkan solusi ilmiah bagi masyarakat.
Hafidz menegaskan pemohon tidak meminta negara membiayai seluruh perguruan tinggi swasta, melainkan menuntut adanya kewajiban konstitusional bagi pemerintah untuk membangun sistem pendanaan yang mendukung seluruh penyelenggara pendidikan tinggi sesuai fungsi pelayanan pendidikan, sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945.
Bagikan
Berita terkait
Rencana Pendirian URI Disorot, Lebih Baik Perkuat Kampus yang Ada
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 12.10
Getol Kulik Ijazah Gibran, Denny Indrayana Pernah Ditolak MK yang Dipimpin Sang Paman
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 15.50
Pemilu 2029 Dipisah, Mengapa Aturan Pelaksana Belum Beres?
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 09.09
Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden-Wapres Tutup Peluang Relawan Gemar Cari Muka
SINDOnews · 16 Agustus 2026 pukul 08.00