Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sidang MK, Dosen Singgung Pembangunan Universitas Republik Indonesia

Dosen Politeknik LP3I Aris Armunanto mengajukan uji materi UU Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 83 ayat (1) ke Mahkamah Konstitusi (Perkara 294/PUU-XXIV/2026). Dalam sidang Selasa 11 Agustus 2026, melalui kuasa hukum Muhammad Hafidz, pemohon menilai norma tersebut tidak mewajibkan pemerintah membangun kebijakan pendanaan pendidikan tinggi yang adil, objektif, proporsional, dan transparan bagi seluruh penyelenggara pendidikan tinggi, termasuk perguruan tinggi swasta.

Pemohon menilai pemerintah sebaiknya fokus memperkuat sistem pendanaan pendidikan tinggi, meningkatkan kesejahteraan dosen, mendukung penelitian dan inovasi, ketimbang membangun universitas baru seperti Universitas Republik Indonesia (URI). Akibat tidak adanya jaminan pendanaan yang memadai, banyak perguruan tinggi swasta mengalami keterbatasan anggaran untuk penelitian, publikasi ilmiah, konferensi akademik, dan pengembangan inovasi. Kondisi ini berdampak pada menurunnya kemampuan perguruan tinggi menghasilkan solusi ilmiah bagi masyarakat.

Hafidz menegaskan pemohon tidak meminta negara membiayai seluruh perguruan tinggi swasta, melainkan menuntut adanya kewajiban konstitusional bagi pemerintah untuk membangun sistem pendanaan yang mendukung seluruh penyelenggara pendidikan tinggi sesuai fungsi pelayanan pendidikan, sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945.

Berita terkait