Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

Sikat WNA Nakal! Imigrasi Ngurah Rai Usir 12 Turis Asing dari Bali

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasikan 12 warga negara asing (WNA) dalam periode 26 Agustus hingga 4 September 2026 sebagai bagian dari patroli rutin Dharma Dewata. Empat WNA mendapatkan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011, termasuk tiga WNA Rusia yang menyalahgunakan izin tinggal dan satu WNA Kanada yang selesai menjalani hukuman penipuan di lapas. Delapan WNA lainnya dideportasi berdasarkan Pasal 78 ayat (3) karena overstay melebihi 60 hari. WNA yang dideportasi berasal dari berbagai negara: Inggris (2 orang), Prancis, Belanda, Amerika Serikat, Belgia, Belarus, dan Selandia Baru. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyatakan bahwa patroli rutin dilakukan untuk memastikan kepatuhan WNA terhadap ketentuan keimigrasian di wilayah kerja.

Berita terkait