Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bule Lithuania Kelahiran Israel Diusir dari Bali, Dicekal Masuk Indonesia

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang WNA asal Lithuania berinisial BR karena menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal di Bali. BR, yang lahir di Israel, diketahui sebagai pemilik dan pengelola akun media sosial populer @the.bali.dream, menjalankan bisnis sebagai content creator berbayar sekaligus mengelola pemasaran digital untuk platform tersebut.

BR dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Thai Airways penerbangan TG32 rute Denpasar-Bangkok, dilanjutkan penerbangan sambungan menuju Frankfurt hingga tujuan akhir di Vilnius, Lithuania. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyatakan BR juga dijatuhi sanksi cekal selama lima tahun terhitung sejak 13 Agustus 2026, dengan kemungkinan diperpanjang.

Berdasarkan data keimigrasian, BR pertama kali masuk ke Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis, namun kemudian menyalahgunakannya untuk aktivitas kerja yang tidak sesuai izin.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait