Singapura Akan Hukum Pembuat Foto Pelecehan Seksual Pakai AI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Singapura akan memberlakukan undang-undang baru mulai Senin depan untuk melindungi warga dari pelecehan seksual daring, termasuk melarang pembuatan gambar intim tanpa persetujuan menggunakan AI. Jika korban gambar tersebut adalah anak di bawah 14 tahun, pelaku terancam hukuman penjara wajib hingga dua tahun, denda, atau cambuk.
Undang-undang ini juga memperluas yurisdiksi hukum Singapura untuk menuntut pelaku grooming anak di bawah umur di luar negeri yang berujung pelecehan seksual, selama pelaku atau korban pernah bepergian dari Singapura sebelum kejadian. Hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara jika korban di bawah 14 tahun. Menteri Dalam Negeri Sim Ann menyebut aturan ini bertujuan mengurangi hambatan penegakan hukum sekaligus memutus pasokan materi hasil AI yang memicu siklus pelecehan.
Di sisi lain, revisi undang-undang yang berlaku bersamaan akan menghapus hukuman cambuk wajib untuk kejahatan seperti pembajakan, percobaan perampokan, dan kepemilikan senjata ilegal, yang kini diterapkan berdasarkan kebijakan diskresioner otoritas. Singapura tetap mempertahankan hukuman cambuk untuk pelanggaran seksual berat seperti pemerkosaan.
Bagikan
Berita terkait
Kapolri Ajak Mahasiswa UMSU Kuasai Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
kumparan · 28 September 2026 pukul 14.30
ICM Nonaktifkan Guru Usai Laporan Dugaan Pelecehan Murid
Detik.com · 26 September 2026 pukul 18.46
Pimpinan Ponpes di NTB Minta Rekaman Pelecehan Seksual Tak Diviralkan
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 12.46
Kejahatan Siber Makin Ganas, Indonesia Rugi Rp111 Triliun di 2026
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 12.10