Skandal Gaji Kawhi Leonard: LA Clippers Dijatuhi Denda dan Sanksi Berat dari NBA
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

National Basketball Association (NBA) menjatuhkan denda sebesar US$30 juta (sekitar Rp471 miliar) kepada Los Angeles Clippers setelah klub terbukti melanggar aturan pembatasan gaji (salary cap) demi mengalirkan dana kepada bintangnya, Kawhi Leonard. Investigasi selama satu bulan mengungkap pola pelanggaran serius, di mana Leonard memberikan tekanan kepada manajemen klub untuk mendapatkan pendapatan di luar lapangan, yang kemudian difasilitasi secara ilegal. Komisioner NBA Adam Silver menyatakan kekecewaan mendalam dan menegaskan hukuman berat mencerminkan keseriusan pelanggaran tersebut.
Selain denda, NBA juga menjatuhkan sanksi disiplin terhadap petinggi klub. Pemilik Clippers Steve Ballmer diskors selama 12 bulan dari seluruh aktivitas liga dan tim karena diduga terlibat dalam pengaturan kontrak sponsor Leonard. Presiden Operasi Bisnis Clippers Gillian Zucker juga dijatuhi skorsing satu tahun tanpa gaji akibat memberikan pernyataan menyesatkan kepada penyelidik. Kawhi Leonard secara pribadi didenda US$700.000 (sekitar Rp11 miliar).
Leonard menyatakan bertanggung jawab penuh melalui akun Instagramnya, namun mengklaim telah menandatangani kontrak dengan itikad baik dan tanpa mengetahui niat untuk mengakali salary cap. Akibat skandal ini, NBA menetapkan program kepatuhan selama lima tahun ke depan bagi organisasi dan personel Clippers guna mencegah kasus serupa terulang. Leonard bergabung dengan Clippers pada 2019 dan meninggalkan klub awal tahun ini setelah tujuh musim bersama.
Bagikan
Berita terkait
1.277 Sanksi Diterbitkan OJK Bukti Penguatan Transparansi dan Integritas Pasar Modal
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 09.00
Ini 5 Pemain NBA yang Diprediksi Meledak Bersama Tim Baru di Musim 2026-2027
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 07.44
556 Santri di Sidoarjo Keracunan MBG, Pemprov Jatim Siapkan Sanksi
Detik.com · 3 September 2026 pukul 00.30
Buntut Serangan di Leipzig, Prancis Dukung Jerman soal Sanksi untuk Rusia
Media Indonesia · 2 September 2026 pukul 21.09