1.277 Sanksi Diterbitkan OJK Bukti Penguatan Transparansi dan Integritas Pasar Modal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3068178/original/077295500_1583319244-20200304-Dilanda-Corona_-IHSG-Ditutup-Melesat-6.jpg)
OJK menerbitkan 1.277 sanksi atas pelanggaran peraturan di pasar modal hingga akhir Agustus 2026. Hal ini sejalan dengan upaya reformasi pasar modal Indonesia yang menekankan peningkatan transparansi dan integritas. Praktisi pasar modal Hans Kwee menyatakan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam proses reformasi tersebut. Ia menambahkan bahwa peningkatan jumlah sanksi sejalan dengan peningkatan aktivitas pasar, termasuk emiten dan investor. OJK juga memperluas jangkauan penindakan dengan menyasar influencer keuangan yang melanggar aturan pasar modal. Meskipun demikian, OJK tetap melakukan penindakan dengan hati-hati dan mempertimbangkan secara komprehensif sebelum menetapkan kesalahan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 18.02
22 Emiten Dihukum OJK, Ini Respons dari BEI
Detik.com · 1 September 2026 pukul 16.07
MSCI-FTSE Pertahankan Status Pasar Modal RI, Bos OJK Bilang Begini
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 10.40
DBS Indonesia Resmi Bentuk Konglomerasi Keuangan, Kuasai 99% Saham DBS Vickers Sekuritas
SINDOnews · 1 September 2026 pukul 20.19
Transparansi Industri Pindar Belum Ideal, Pakar Ungkap Akar Masalahnya
Berita terkait
OJK Jatuhkan Denda Rp91 M ke Pelanggar Pasar Modal per Juli 2026
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 21.40
Daftar 23 Emiten yang Didenda OJK Total Rp73,99 M, Ada Bakrie Cs
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 05.45
OJK: 23 Emiten Pasar Modal Langgar Aturan, Dendanya Capai Rp73,99 Miliar
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 19.19
22 Emiten Kena Hukuman OJK, Ada Group Bakrie hingga Produsen Sari Roti
SINDOnews · 31 Agustus 2026 pukul 16.30