Soal Pembongkaran Cagar Budaya di Menteng, PT Temasra Jaya Gugat Oknum ke Puspom TNI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Temasra Jaya secara resmi melaporkan kasus penguasaan fisik aset tanah dan bangunan bersejarah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat ke Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI. Laporan tertulis dan permohonan perlindungan hukum disampaikan oleh kuasa hukum Petrus Selestinus, S.H., dengan nomor register 065/PST-ASS/IX/2026 bertanggal 21 September 2026. Surat tersebut diterima langsung oleh Kapten Cpm Dadan P. sebagai perwakilan Puspom TNI.
PT Temasra Jaya mengklaim memiliki kepemilikan sah atas lahan seluas 2.975 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1585/Gondangdia tertanggal 10 Januari 2022. Langkah hukum ini diambil untuk memperjelas status kepemilikan aset sekaligus menjaga kelestarian bangunan yang dikualifikasikan sebagai cagar budaya.
Petrus Selestinus menyatakan komitmen PT Temasra Jaya untuk menempuh jalur hukum sesuai prosedur yang berlaku. Pihaknya berharap Puspom TNI dapat memproses laporan ini secara objektif dan adil guna menegakkan kepastian hukum serta melindari penghancuran lebih lanjut terhadap cagar budaya yang dilindungi oleh undang-undang.
Bagikan
Berita terkait
Stasiun Wonokromo Jejak Kolonial yang Tetap Bertahan di Tengah Pembangunan Massa
kumparan · 18 September 2026 pukul 09.00
Proyek PLTP Gunung Ungaran Pastikan Tak Sentuh Cagar Budaya
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 23.09
Benteng Kuto Besak Bakal Dipoles, Bastion 1 Jadi Prioritas
JPNN.com · 12 September 2026 pukul 18.26
Resmi Jadi Cagar Budaya Nasional, Menara Ampera Bakal Dibuka untuk Wisata
JPNN.com · 11 September 2026 pukul 19.50