Soal Tudingan Pungli di Lapas-Rutan, Kanwil Dirjenpas Jakarta : Jika Terbukti akan Ada Sanksi Tegas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jakarta menanggapi dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp200 juta di lingkungan lapas dan rutan. Kepala Bidang Perawatan, Keamasan, dan Kepatuhan Internal, Edi Sigit Budiman, menyatakan pengawasan dilakukan secara berjenjang melalui inspeksi mendadak, razia, serta pemeriksaan tim khusus. Arahannya, peningkatan profesionalitas, integritas, disiplin, dan akuntabilitas pegawai. Jika terbukti, sanksi bisa berupa teguran, peringatan, hingga pemecatan. Komunikasi publik ditingkatkan melalui kanal pengaduan dan "Kakanwil Mendengarkan".
Bagikan
Berita terkait
Strategi Kanwil Ditjenpas Jakarta Memperkuat Pengawasan Lembaga Pemasyarakatan
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 13.26
Muhammadiyah soal Karhutla Kalbar: Bukan Alam, Tapi Bencana Ekologis
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 12.34
Jaksa Agung Terbitkan 7 Perintah di Hari Lahir Kejaksaan
CNN Indonesia · 2 September 2026 pukul 12.20
HUT Kejaksaan, ST Burhanuddin Singgung Kepercayaan Publik
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 12.20