Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sopir Mikrotrans Tabrak Lansia di Tomang Jakbar Dipecat

PT Transjakarta memecat pengemudi Mikrotrans rute JAK 54 (Grogol‑Bendungan Hilir) setelah ia diduga menabrak seorang pria berusia 81 tahun di Jalan Tomang Utara pada Sabtu (25/7) sekitar pukul 07.55 WIB. Pengemudi yang berasal dari operator Koperasi Komilet Jaya (KMJ 2104) sempat berusaha menyembunyikan kejadian sebenarnya sebelum penyelidikan lebih lanjut dilakukan. Setelah investigasi, pengemudi tersebut menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh operator, dan Transjakarta menyampaikan permohonan maaf resmi. Proses penyelesaian dan pertanggungjawaban dengan korban, seorang pengendara sepeda motor, masih terus diawasi oleh Transjakarta untuk memastikan penyelesaian yang tuntas antara operator dan korban. Keluarga korban menyatakan bahwa korban sedang dalam perjalanan dengan sepeda motor menuju pasar ketika kecelakaan terjadi. Masyarakat diimbau untuk melaporkan insiden atau kendala di lapangan melalui Call Center 1500‑102 atau akun media sosial resmi Transjakarta.

Berita terkait