Soroti Anggaran Pendamping Desa, Ijeck Sebut Harus Ada Manfaat Nyata
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah mengusulkan evaluasi terhadap anggaran Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Ia menyoroti bahwa 70 persen alokasi anggaran tahun 2027, yang setara dengan Rp25,380 pendamping desa, hanya digunakan untuk honorarium tanpa adanya program konkret yang dirasakan masyarakat. Menurutnya, pembayaran ini sia-sia jika tidak didukung oleh eksekusi program pembinaan dan peningkatan ekonomi desa. Data pemerintah mencatat kenaikan desa mandiri hingga 27 persen, namun kemiskinan pedesaan masih mencapai 12 juta jiwa dengan ketimpangan tinggi antara desa mandiri dan tertinggal.
Musa juga mengkritik belum optimalnya program perdesaan dalam menahan urbanisasi dan menciptakan lapangan kerja serta petani milenial dengan pertanian modern. Mekanisasi pertanian masih banyak yang manual, sehingga anak muda tetap pindah ke kota. Di sektor transmigrasi, ia mendesak pemerintah menyelesaikan kepastian status lahan agar anggaran APBD/APBN dapat digunakan untuk infrastruktur dan fasilitas publik di kawasan transmigrasi.
Sebagai solusi, Musa mendorong pembentukan integrasi program antar-kementerian, termasuk Kementerian Desa, Koperasi, dan Transmigrasi. Efektivitas penggunaan anggaran negara harus diukur dari outcome nyata seperti peningkatan kualitas SDM, pembukaan lapangan kerja, dan infrastruktur layak, agar tidak hanya habis untuk beban operasional.
Bagikan
Berita terkait
Anggota Komisi V DPR Minta Pendamping Desa Diefektifkan
Detik.com · 3 September 2026 pukul 13.37
KONE Indonesia Raih Sertifikasi Green Label Platinum
JPNN.com · 3 September 2026 pukul 15.05
Kementrans Siapkan Anggaran 2027 Berdampak Langsung ke Masyarakat
Detik.com · 2 September 2026 pukul 22.21
KKP Ajak TEP 2026 Petakan Potensi Ekonomi Biru di Kawasan Transmigrasi
Detik.com · 1 September 2026 pukul 16.35